Riba
secara formal merupakan sebuah keuntungan tanpa nilai imbangan yang ditetapkan untuk salah satu dari dua pihak yang mengadakan kontrak tentang uang. Riba sebenarnya tidak terbatas pada bunga (tambahan atas pinjaman), tetapi juga tambahan atas jual beli barang. Riba dilarang karena riba merampas hak milik orang lain tanpa imbangan atau menyebabkan salah satu pihak terpaksa bekerja keras sementara pihak lainnya mendapat imbalan dengan cara yang mudah.[1]
Eti rochaety dan Ratih Tresnati, Kamus Istilah Ekonomi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), hlm. 290
Tidak ada komentar:
Posting Komentar